Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu yang dilakukan umat Muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Zakat fitrah dikeluarkan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah bagi bayi baru lahir
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. "Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya,".
Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga mengungkapkan hal yang sama. Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya. "Selama itu sudah bernyawa diperintahkan untuk berzakat fitrah, diwajibkan zakat fitrah.
Orang tua yang tidak mampu membayar zakat
Sementara, jika di lingkungan kita ada orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya. "Zakat fitrah orang tua bisa diberikan oleh kita sebagai anak membayarkan zakat fitrah orang tuanya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok.
Besaran zakat
Berapa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan? Besaran zakat fitrah 2,5 kg makanan pokok. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan. Perhitungannya, dengan mengonversi beras ke harga beras kualitas bagus dengan berat 2,5 kg. Masyarakat juga dapat memberikan uang sejumlah harga beras 2,5 kg tadi, kira-kira Rp 31.000 sampai Rp 38.000," untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan Baznaz Kabupaten Sijunjung dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung, Kabag Kesra, dan MUI pada tanggal 29 Maret 2021. (F2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar